Dugaan Pelanggaran SK Walikota oleh Kadisdik dan Kepala Sekolah SMPN 29 Pekanbaru
PEKANBARU - Terdapat dugaan bahwa Oknum Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru. SK tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pekanbaru bernomor Kota. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 yang diterbitkan pada 20 Mei 2022.
SK itu mengatur pemindahan Hera Yuliarnita, S.Pd dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 29 yang terletak di Jalan Tegalsari No 52, Umban Sari, Kecamatan Rumbai, ke SMP Negeri 46 di Jalan Lintas Sumatra No 55a Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Namun, hingga saat ini, pemindahan tersebut belum dilaksanakan tanpa alasan yang jelas dari pihak yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Hera Yuliarnita seharusnya telah menyerahkan jabatannya kepada penggantinya, Erlina Wati, M.Pd, tetapi informasi yang didapat menunjukkan bahwa proses serah terima jabatan (Sertijab) tersebut belum dilakukan. Hal ini diduga menghambat kinerja Erlina Wati dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah yang baru.
Aliansi Media Indonesia berusaha untuk menghubungi Hera Yuliarnita guna meminta keterangan terkait situasi ini. Pertanyaan yang diajukan mencakup alasan di balik ketidakjelasan Sertijab dan pelaksanaan tugasnya sebagai guru di SMP Negeri 46 sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini, Hera Yuliarnita belum dapat dihubungi. Upaya untuk menemui beliau di ruang kerjanya juga tidak membuahkan hasil, karena beliau tidak ditemukan tanpa alasan yang jelas.
Konfirmasi melalui telepon seluler dan aplikasi pesan juga tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan dampaknya terhadap operasional pendidikan di Kota Pekanbaru.




