Kutipan Media - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang saat memperlihatkan uang pengembalian sebesar Rp2,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Sumedang, Kamis (26/2/2026) (ANTARA/Ilham Nugraha)
jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani di Sumedang, Kamis, mengatakan penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025, melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:
UU Perampasan Aset, Senjata untuk Kejagung agar Pengembalian Uang Negara Maksimal
"Penitipan uang Rp 2,5 miliar ini dilakukan oleh salah satu terdakwa berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana tahun 2022 sampai dengan 2025 melalui kuasa hukumnya," jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa uang pengganti yang tidak masuk ke kas daerah tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk.
Ia juga menambahkan bahwa penitipan uang ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan.
Baca Juga:
Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara
"Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, yang tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya.
Selain uang, pihaknya juga menyebut telah menyita beberapa barang bukti lain terkait perkara ini, termasuk lahan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi.
Kejari Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
1
2
Next
Last »
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS pengembalian kerugian negara uang hasil korupsi Kejari Sumedang Jawa Barat
BERITA TERKAIT
Setelah Viral, Garasi di Trotoar Jalan Lombok Bandung Dibongkar Satpol PP
Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu
Pemprov Jabar Perpanjang Jadwal Pengisian Data PCMB, Ini Sebabnya
WO Kabur Menjelang Resepsi, Puluhan Calon Pengantin Terancam Gagal Menikah
Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Mahasiswi Rugi Rp28 Juta
Pemalak Mobil Berpelat B saat Perayaan Persib Juara Ditetapkan sebagai Tersangka