Eks Dirut PT Jasa Sarana Kembalikan Rp 2,5 Miliar ke Kejari Sumedang
Hukum

Eks Dirut PT Jasa Sarana Kembalikan Rp 2,5 Miliar ke Kejari Sumedang

Kutipan Media - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang saat memperlihatkan uang pengembalian sebesar Rp2,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Sumedang, Kamis (26/2/2026) (ANTARA/Ilham Nugraha)

jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani di Sumedang, Kamis, mengatakan penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025, melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:

UU Perampasan Aset, Senjata untuk Kejagung agar Pengembalian Uang Negara Maksimal

"Penitipan uang Rp 2,5 miliar ini dilakukan oleh salah satu terdakwa berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana tahun 2022 sampai dengan 2025 melalui kuasa hukumnya," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa uang pengganti yang tidak masuk ke kas daerah tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk.

Ia juga menambahkan bahwa penitipan uang ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan.

Baca Juga:

Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara

"Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, yang tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya.

Selain uang, pihaknya juga menyebut telah menyita beberapa barang bukti lain terkait perkara ini, termasuk lahan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi.

Kejari Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

1

2

Next

Last »

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Buka Komentar

TAGS pengembalian kerugian negara uang hasil korupsi Kejari Sumedang Jawa Barat

BERITA TERKAIT

Setelah Viral, Garasi di Trotoar Jalan Lombok Bandung Dibongkar Satpol PP

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu

Pemprov Jabar Perpanjang Jadwal Pengisian Data PCMB, Ini Sebabnya

WO Kabur Menjelang Resepsi, Puluhan Calon Pengantin Terancam Gagal Menikah

Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Mahasiswi Rugi Rp28 Juta

Pemalak Mobil Berpelat B saat Perayaan Persib Juara Ditetapkan sebagai Tersangka

You can share this post!