Eks Kadis Perkim Taput Ditahan Usai Terlibat Korupsi Proyek Lampu Rp 4,8 M
MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, inisial BG pada Kamis (5/2/2026).
Dia diduga korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang merugikan negara Rp 4.858.953.437.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk mengatakan, selain BG, pihaknya menahan pelaksana pengerjaan proyek tersebut berinisial WL.
Kasus menjerat BG terjadi semasa dia menjabat sebagai Kadis Perkim Taput pada tahun 2020.
Saat itu, dia menjalankan proyek LPJU dan lampu taman yang dananya bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Perkim Taput.
"Pagu anggarannya proyek itu Rp 13.600.000.000, yang dibaginya menjadi 73 paket pengerjaan. Rinciannya 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Kutai Barat Rugikan Negara Rp 4,1 M, Kadinkes Jadi Tersangka
Artikel Kompas.id
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), BG menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp 200.000.000, untuk menghindari tender.
Lalu, pada saat persiapan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), BG meminta WL melakukan mark up dengan menambahkan jumlah harga item pekerjaan.
BG juga menyuruh WL mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk untuk pengerjaan proyek.
Atas perintah BG, pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diajukan menangani proyek.
"Karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survei penyedia,'' ujar Dedy.
Lalu, dalam pengerjaan proyek itu, WL melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman.
"Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dia melakukan subkontrak (dengan pihak lain) untuk pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim," ujar Dedy.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 4,8 miliar.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 akibat perbuatan BG dan WL negara mengalami kerugian Rp 4.858.953.437," ujar Dedy.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung, mereka dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.




