Enam Inti Aturan PSBB dan Sanksi di Beberapa Wilayah di Indonesia
Sumber Foto: detikNews
Inti Pernyataan

Enam Inti Aturan PSBB dan Sanksi di Beberapa Wilayah di Indonesia

Jakarta - Meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Salah satu langkah tersebut adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah-wilayah yang terdampak.

Aturan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Inti Aturan PSBB

Menurut Pasal 13 Permenkes 9 Tahun 2020, terdapat enam kegiatan inti yang diatur dalam PSBB:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  • Pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan

Meskipun Permenkes tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggar, penerapan PSBB di masing-masing daerah dapat melibatkan peraturan gubernur, walikota, dan bupati yang mengatur sanksi bagi individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Penerapan PSBB di Beberapa Wilayah

Berikut adalah sekilas tentang penerapan PSBB di beberapa wilayah di Indonesia:

  • Jakarta: Berlaku dari 10 hingga 23 April 2020, dengan kemungkinan perpanjangan. Sanksi berupa hukuman pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
  • Bandung: Berlaku dari 22 April hingga 5 Mei 2020. Sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan, catatan oleh kepolisian, penahanan kartu identitas, hingga penutupan sementara kegiatan.
  • Surabaya: Gubernur Jawa Timur telah mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, dengan sanksi yang masih dalam pembelajaran dari daerah lain.
  • Tangerang: Berlaku dari 18 April hingga 3 Mei 2020, sanksi mencakup teguran lisan, peringatan tertulis, dan penghentian kegiatan secara paksa.
  • Makassar: Berlaku dari 24 April hingga 7 Mei 2020, dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi dan pidana.

Dengan penerapan PSBB, diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dan melindungi kesehatan masyarakat.