Kutipan Media - PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), dalam pemeriksaan oleh lembaga anti- korupsi mengakui bahwa ia tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut.
“Dalam proses pemeriksaan mendalam yang dilakukan, FAR menyatakan bahwa dirinya berasal dari dunia musik, bukan dari kalangan birokrat. Ini adalah penjelasan yang disampaikan oleh saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa pernyataan penyanyi dari lagu "Cik Cik Bum Bum" tersebut bertentangan dengan prinsip presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara yang telah menjabat selama dua periode, serta pernah menjadi Wakil Bupati dari tahun 2011 hingga 2016, sehingga seharusnya FAR sudah memahami penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan serangkaian tangkap tangan yang terjadi sepanjang bulan Ramadhan sekaligus menjadi OTT ketujuh di tahun ini.
KPK menjelaskan bahwa mereka telah menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang terpercaya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah menangkap 11 individu lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.