Fatwa Syariah Baru Perkuat Investasi Emas di Pegadaian
Sumber Foto: Kotaku.co.id
Ekonomi

Fatwa Syariah Baru Perkuat Investasi Emas di Pegadaian

Peluncuran fatwa tersebut digelar di Pegadaian Tower, Jakarta, dan disambut positif oleh PT Pegadaian sebagai pelaku utama bisnis emas di Tanah Air.

Fatwa ini dinilai penting karena memberikan kepastian hukum dan pedoman syariah yang jelas untuk aktivitas bisnis emas, termasuk tabungan emas, cicilan emas, hingga layanan bank emas.

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa aturan baru tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah.

Menurutnya, setiap saldo emas nasabah di Pegadaian dijamin memiliki emas fisik yang tersimpan di brankas berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

“Saldo digital bukan sekadar angka. Emasnya benar-benar ada dan bisa diambil fisiknya,” ujarnya dalam siaran pers yang disampaikan, Kamis (18/2/2026).

Fatwa ini juga menjawab keraguan sebagian masyarakat terhadap investasi emas digital, karena mengatur konsep kepemilikan kolektif emas yang tetap memiliki dasar fisik nyata.

Sementara itu, Pemimpin Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan Rinaldi Lubis, menilai fatwa tersebut sebagai momentum penting untuk mendorong ekonomi syariah di Kalimantan, khususnya di Balikpapan dan sekitarnya.

Dia menyebut minat masyarakat terhadap investasi emas terus meningkat, sehingga kejelasan aturan akan membuat masyarakat semakin yakin berinvestasi.

“Di wilayah kami, minat masyarakat terhadap investasi emas terus menunjukkan tren positif. Dengan hadirnya fatwa ini, kami optimis literasi dan inklusi keuangan syariah akan semakin meningkat.

Masyarakat tidak hanya melihat emas sebagai aset simpanan, tetapi sebagai instrumen investasi produktif yang aman, sesuai syariah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Dengan potensi emas masyarakat Indonesia yang mencapai sekitar 1.800 ton, usaha Bulion syariah diproyeksikan menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi domestik di masa depan.

Pegadaian menyatakan siap mendukung implementasi fatwa melalui peningkatan literasi keuangan syariah, penguatan layanan, serta memastikan seluruh transaksi emas memiliki jaminan fisik. (*)