FINI: Keterlambatan RKAB 2026 Tidak Berpengaruh pada Impor Bijih Nikel Nasional
FINI (Federasi Industri Nikel Indonesia) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Dalam pernyataannya, FINI menegaskan bahwa hingga saat ini, keterlambatan tersebut belum menyebabkan kebutuhan impor bijih nikel di Indonesia.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran yang berkembang mengenai kemungkinan terjadinya defisit pasokan bijih nikel di dalam negeri. Proses persetujuan RKAB diakui sebagai tahap penting yang harus dilalui oleh perusahaan-perusahaan pertambangan untuk dapat melanjutkan operasional mereka, termasuk dalam produksi bijih nikel.
Sebelumnya, penundaan dalam proses ini telah memicu spekulasi mengenai dampak negatif terhadap ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri smelter nasional. Namun, FINI menegaskan bahwa pasokan bijih nikel dari sumber dalam negeri masih cukup untuk memenuhi kebutuhan industri saat ini.
“Keterlambatan RKAB 2026 belum memicu impor bijih nikel,” ujar perwakilan FINI pada Senin, 19 Januari 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan keyakinan bahwa situasi pasokan bijih nikel domestik tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh keterlambatan RKAB yang sedang berlangsung.




