Pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX) resmi menandatangani MoU terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus di tambang Grasberg, Papua Tengah. Perpanjangan izin tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 dan diikuti komitmen tambahan investasi senilai 20 miliar dolar AS.