Gubernur Yulius Terima Persetujuan RTRW, Langkah Strategis Pembangunan Sulut
Sumber Foto: Manadozone.com
Nasional

Gubernur Yulius Terima Persetujuan RTRW, Langkah Strategis Pembangunan Sulut

Manadozone || SULUT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mencatat capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan dokumen persetujuan substansi tersebut menjadi tonggak penting setelah proses panjang penyusunan RTRW yang dimulai sejak tahun 2019. Proses ini melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan teknis, evaluasi mendalam, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan dokumen tata ruang tersebut selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dalam momen tersebut, Gubernur Yulius Selvanus hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam menyelesaikan regulasi tata ruang sebagai fondasi pembangunan jangka panjang daerah.

Menteri ATR/BPN Nurson Wahid dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan harmonisasi RTRW Provinsi dengan RTRW di tingkat kabupaten dan kota. Ia mengungkapkan bahwa dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

“Sinkronisasi RTRW sangat penting agar pembangunan di daerah berjalan terarah, terukur, dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari,” tegas Nurson Wahid.

Persetujuan substansi dari pemerintah pusat ini menjadi tahapan krusial sebelum penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan mengajukan dokumen tersebut untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dokumen RTRW bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan wilayah. RTRW akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta perlindungan kawasan strategis, termasuk kawasan lindung dan kawasan ekonomi.

Selain itu, kepastian hukum tata ruang juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor. Dengan adanya RTRW yang jelas dan sah secara hukum, iklim investasi di Sulawesi Utara diharapkan semakin kondusif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa persetujuan substansi RTRW ini merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat selama bertahun-tahun.

“Ini adalah langkah besar bagi Sulawesi Utara untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan diterimanya persetujuan substansi RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara semakin dekat pada tahap finalisasi regulasi tata ruang yang akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah dalam jangka panjang. Ke depan, implementasi RTRW diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi di kawasan timur Indonesia. (Kim/**)