Hakim Batasi Waktu Pembacaan Pleidoi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Hakim Batasi Waktu Pembacaan Pleidoi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatasi waktu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Maya Kusmaya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji meminta Maya berhenti karena sudah 20 menit membacakan nota pembelaan pribadinya.

“Sudah, Pak Maya. Sudah 20 menit. Silakan dibacakan permohonan Saudara,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Maya sempat terdiam sejenak mendengar permintaan hakim itu.

Pria berambut klimis itu lalu meminta izin untuk membacakan pleidoi nya secara penuh, tidak ada yang dipotong.

“Saya, permohonannya saya membacakan full-nya, yang mulia, izin,” kata Maya.

Akan tetapi, Fajar tidak mengizinkannya.

Sebelum pembacaan pleidoi dimulai, majelis hakim telah meminta pengertian dan kesepakatan dengan para terdakwa sekaligus tim penasehat hukumnya.

Pasalnya, ada sembilan terdakwa yang akan membacakan pleidoi pada sidang hari ini, sedangkan sidang baru dimulai pada pukul 17.18 WIB.

Majelis hakim mengatur agar setiap terdakwa mendapatkan waktu 20 menit untuk membacakan pleidoi pribadi, sedangkan penasehat hukum mendapatkan waktu 30 menit untuk masing-masing terdakwa yang mereka bela.

Ketika diingatkan soal perjanjian ini, Maya sempat meminta pengertian dari hakim, tetapi hakim tetap bersikukuh pada persetujuan di awal.

“Saya mohon, yang mulia. Ini kesempatan terakhir saya dalam membela diri," kata Maya.

Hakim menegaskan, dibacakan lengkap atau tidak, pleidoi para terdakwa akan dipelajari secara saksama oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara.

“Nanti akan kita pertimbangkan jadi satu kesatuan, pak. Ndak mungkin tidak dipertimbangkan. Dan akan kita baca nanti, pak. Kalau bapak baca semuanya, tidak akan sampai, yang lain tidak kebagian, pak. Kita enggak bisa egois juga, pak,” kata hakim Fajar.

Hakim Fajar menjelaskan, sidang hari ini punya waktu yang sangat terbatas sehingga majelis hakim tidak dapat memberikan waktu yang leluasa kepada para terdakwa.