Kutipan Media - MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim meminta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, supaya jujur saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi jalan.
Peringatan itu disampaikan hakim terkait kehadiran kontraktor swasta, Akhirun Piliang, di barisan paling depan saat menuntun rombongan survei jalan dan offroad di Sipiongot, Padanglawas Utara, yang diikuti Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Kemudian, pertemuan-pertemuan Topan, selaku aparatur sipil negara (ASN) bersama penyedia jasa konstruksi, Akhirun alias Kirun, yang akhirnya menjadi pemenang tender proyek peningkatan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu nilainya Rp 96 miliar, dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot nilainya Rp 61,8 miliar.
"Saudara jujur saja, kami sudah tahu semuanya," ujar hakim anggota, Asad Rahim Lubis, sebelum memulai sejumlah pertanyaan kepada Topan Ginting di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang itu, hakim mengonfirmasi kepada Topan Ginting soal pertemuan pertama dengan Kirun di sebuah kafe di Medan.
Setelah itu, bertemu saat offroad, yang saat itu Kirun sebagai pembawa jalan.
"Ia Yang Mulia," kata Topan.
Hakim Asad lanjut mencecar, "Kenapa tidak Saudara suruh bubar dia?"
"Kenapa sampai dua hari kalian bawa dia. Itu pertanyaannya, paham?" lanjutnya.
"Saudara tadi mengaku bersih, tidak ada niat apa, tidak ada niat menerima. Kan saudara sudah tahu di situ, kenapa tidak saudara suruh Kirun mundur?" demikian hakim.
"Enggak kepikiran. Saya tidak ada bicara," jawab Topan, singkat.
"Saya tidak tanya bicara, kenapa tidak suruh mundur, ini kan kerjaan PUPR, bukan kerja proyek ini," tegas Asad, dengan nada tinggi.
Hakim kemudian menyebut nama Bobby (Gubernur Sumut) dan bertanya apa hubungan Bobby dengan Kirun?
"Enggak ada," tukas Topan.
"Enggak ada. Kenapa dia yang bawa jalan. Kenapa enggak Kapolres di depan. Jadi, saudara jangan pura-pura tak tahu. Dari awal saudara sudah tahu," ucap Asad.