Hanya 40% Pekerja di Kalteng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ringkasan Berita:
Kakanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Adi Hendrata mengungkapkan, di Kalteng terdapat potensi 1,7 hingga 1,8 juta pekerja. Namun yang telah terlindungi baru sekitar 40 persen.
Adi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini sangat penting untuk mengcover pekerja untuk jaminan ketika sudah memasuki pensiun.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih perlu ditingkatkan.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Adi Hendrata mengungkapkan, di Kalteng terdapat potensi 1,7 hingga 1,8 juta pekerja. Namun yang telah terlindungi baru sekitar 40 persen.
"Artinya, masih banyak pekerja yang membutuhkan informasi dan perlindungan melalui program ini,” ujar Adi, Rabu (18/2/2026).
Adi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Satu di antara manfaat yang sangat dirasakan masyarakat dari program BPJS Ketenagakerjaan itu yakni beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
“Setelah kepesertaan minimal tiga tahun, anak peserta dapat memperoleh beasiswa hingga lulus perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak," ucapnya.
Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program
dasar, perlindungan tersebut dinilai sangat terjangkau.
Namun, kata Adi, tantangan terbesar masih pada aspek literasi dan kesadaran masyarakat.
"Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami menyebutnya ‘perang udara’, bagaimana pesan program ini bisa tersebar cepat dan luas melalui pemberitaan rekan-rekan media,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menambahkan, terdapat pula program “Sertakan”, yakni gerakan gotong royong untuk membantu pekerja informal yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Masyarakat dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran satu atau dua pekerja informal sebagai bentuk kepedulian sosial.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT), berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta, baik untuk renovasi maupun pembelian rumah subsidi dan non-subsidi dengan suku bunga kompetitif dan tenor hingga 15 tahun.
Sepanjang tahun terakhir, total klaim yang telah dibayarkan di wilayah Kalimantan mencapai Rp4,9 triliun kepada ratusan ribu peserta yang mengalami risiko sosial ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, PHK, hingga kematian.
“Ini menunjukkan bahwa sistem gotong royong berjalan dan negara hadir melalui mekanisme perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tutup Adi.




