Hinca Panjaitan: Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa Tidak Lazim
Hukum

Hinca Panjaitan: Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa Tidak Lazim

Kutipan Media - Medan (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menilai perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland, sebagai kasus yang tidak lazim.

“Kasus ini tidak lazim menurut saya, karena seorang content creator, yang bikin website, bikin profil desa. Ya murni bisnis dan ini anak-anak muda serta nilainya kecil,” kata Hinca di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2).

Hinca menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mengikuti jalannya persidangan hingga putusan.

“Tidak ada niat intervensi, tapi mengikuti prosesnya. Sementara waktu saya beritahu teman-teman bahwa ada yang tidak lazim dalam proses pemberkasan sampai naik kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna mempersiapkan pembelaan atau pledoi secara maksimal.

“Saya menyampaikan kepada istri terdakwa bahwa hak terdakwa adalah meminta penundaan agar memberi ruang yang cukup untuk membuat pembelaan. Saya minta disampaikan kepada penasihat hukumnya agar pledoi dapat disiapkan secara maksimal,” katanya.

Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian dari masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan KUHAP baru menekankan kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum, sehingga proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo Wira Arizona menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Karo menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta.

Hinca menambahkan tugas penegak hukum bukan sekadar memenjarakan, melainkan menegakkan hukum secara adil.

“Kalau memang tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti silakan diproses sesuai hukum. Saya akan mencermati proses perkara tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas dia.

You can share this post!