Indonesia Menanggapi Tudingan Vanuatu di Sidang Dewan HAM PBB
Jakarta (ANTARA) - Delegasi Indonesia menyampaikan sanggahan terhadap pernyataan yang dianggap tidak berdasar dari Vanuatu mengenai situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Tanggapan ini disampaikan pada akhir persidangan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di Jenewa pada Rabu, 7 Oktober.
Indonesia menolak tuduhan yang dinilai tidak didukung oleh fakta dan mengandung disinformasi tentang perkembangan situasi HAM di Papua. Dalam pernyataannya, delegasi Indonesia menekankan bahwa tuduhan terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani mengabaikan fakta bahwa proses hukum terkait kasus tersebut masih berlangsung. Pendeta Zanambani dikenal sebagai figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
“Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsip hukum yang adil dari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” ujar delegasi Indonesia.
Delegasi Indonesia juga menyesalkan tindakan Vanuatu, yang dianggap tidak memiliki keberanian untuk menjadi negara pihak dalam Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, namun mempolitisasi Dewan HAM PBB dengan mendiskreditkan negara-negara anggota, termasuk Indonesia, dalam upaya memajukan anti diskriminasi rasial serta menjaga toleransi dan keberagaman.
Vanuatu dituduh telah berulang kali menyalahgunakan forum Dewan HAM PBB untuk melanggar prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB, terutama mengenai penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan negara lain serta larangan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.
Delegasi Indonesia juga menyerukan Vanuatu untuk fokus memperbaiki situasi HAM di dalam negerinya sendiri, alih-alih mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Sebelumnya, dalam Sidang Umum PBB yang diadakan pada akhir September, Indonesia juga telah memberikan tanggapan terhadap tuduhan pelanggaran HAM di Papua yang dilontarkan oleh Vanuatu. Dalam rekaman video resmi PBB, diplomat Indonesia, Silvany Austin Pasaribu, menyebutkan bahwa Vanuatu memiliki obsesi yang berlebihan terhadap cara Indonesia mengatur negaranya.
Tuduhan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Papua oleh Vanuatu dianggap sebagai langkah yang sengaja digaungkan untuk mendukung separatisme.




