Investasi Bodong di Sampang Rugikan 123 Warga hingga Rp 23 Miliar
Sumber Foto: Kompas.com
Ekonomi

Investasi Bodong di Sampang Rugikan 123 Warga hingga Rp 23 Miliar

SAMPANG, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur mendatangi kantor Mapolres Sampang, Rabu (18/2/2026).

Warga melaporkan adanya penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh salah satu tetangganya.

Kejadian penipuan itu bermula pada tahun 2023. Saat itu, terduga pelaku yakni perempuan berinisial R mengajak tetangganya di Desa Bira Barat melalukan investasi semen dan besi dan memberikan keuntungan cukup besar dari tiap dana yang diinvestasikan.

Investasi tersebut semula berjalan sesuai kesepakatan. Korban terus menerus diminta menambah dana, yang semula menyetor Rp 20.000.000 perlahan naik hingga ratusan juta.

Saat itu R masih terus membayarkan keuntungan tersebut kepada korban.

Namun, pembayaran keuntungan itu macet sejak pertengahan tahun 2025. Bahkan, R mulai sulit dihubungi dan tidak membayarkan dana pokok investasi yang sudah disetorkan korban.

Menurut para korban, R mengaku menginvestasikan uang tersebut untuk merintis bisnis skincare milik adiknya. Namun, hingga kini tak ada kejelasan nasib uang korban.

Kuasa hukum korban, Soleh mengatakan total korban yang ada hingga saat ini mencapai 123 orang dari berbagai wilayah.

Ratusan orang itu tak hanya menyetorkan dana investasi berupa uang namun juga berupa emas.

"Total uang yang sudah disetor ke R ini sekitar Rp 23 miliar," ungkapnya, Kamis (19/2/2026).

Soleh juga mengaku, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan R namun selalu menemui titik buntu. Akibatnya, puluhan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang.

"Kita sudah coba mediasi tapi selalu gagal. Makanya kita laporkan ke Polres Sampang supaya bisa mendapatkan keadilan," imbuhnya.

Ia juga berharap, seluruh korban bisa dimintai keterangan dan pelaku bisa segera diamankan oleh polisi.

"Kita berharap pelaku bisa segera ditangkap," tuturnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Apalagi lembaga investasi tersebut bukan lembaga resmi.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji mengatakan kasus tersebut masih didalami oleh petugas.

"Iya betul kemarin ada laporan, namun masih didalami," pungkasnya.