Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Skala Besar di Daerah
Sumber Foto: republika.co.id
Hukum

Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Skala Besar di Daerah

Kutipan Media - Jaksa Agung menilai jaksa-jaksa di daerah masih berkutat di kasus kecil.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa-jaksa di daerah fokus pada pemberantasan korupsi dengan skala besar.

Selama ini, kata dia, penanganan korupsi oleh kejaksaan-kejaksaan di daerah terbilang kecil karena masih berkutat pada penyimpangan penggunaan dana desa. Padahal, korupsi di daerah-daerah juga banyak yang besar dengan kerugian keuangan negara yang lebih signifikan.

Baca Juga

Jaksa Agung: Buat Apa Punya Jaksa Pintar, Tapi Tanpa Integirtas?

Jaksa Agung Ungkap Banyak Aset Sitaan Ditilap Jaksa

Jaksa Agung Ungkap Ada Kementerian Hingga Pejabat di Daerah Minta-Minta Barang Sitaan

“Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, agar jajaran (jaksa-jaksa) di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara-perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” kata Jaksa Agung saat kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/2/2026).

Namun, Burhanuddin juga mengingatkan, agar penanganan korupsi di daerah tetap menjaga integritas, dan profesionalitas.

Dalam kunjungan tersebut, pun Jaksa Agung mengingatkan seluruh jaksa agar saling membantu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga meminta para jaksa juga mewaspadai serangan-serangan dari para koruptor terhadap institusi.

“Agar seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor yang bertujuan mendiskreditkan institusi,” ujar dia.

Dalam enam tahun terakhir, institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga yang paling dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi. Berturut-turut Kejagung, dalam versi banyak rilis survei menjadi lembaga dengan reputasi positif paling tinggi.

View this post on Instagram

A post shared by Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

Ikuti Whatsapp Channel Republika

Advertisement

pemberantasan korupsi

jaksa agung

kejaksaan agung

korupsi skala besar

integritas dan profesionalitas

kepercayaan publik

tindak pidana korupsi

dana desa

jampidsus

kerugian keuangan negara

Berita Terkait

Rejabar - 12 May 2026, 19:12

Biar Dapat Proyek dari Pemkab, Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Angkat Sopir Angkot Jadi Direktur

Khazanah - 06 May 2026, 07:48

PBNU Murka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Gus Fahrur: Pengkhianatan Amanah Umat

Khazanah - 04 May 2026, 12:49

Kecam Kasus Pati, Waketum MUI Dorong Majelis Masyaikh Perketat Monitoring di Pesantren

Rejogja - 30 April 2026, 08:50

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Hibah Pariwisata

Rejabar - 29 April 2026, 17:29

Komisi I Apresiasi Capaian IPKD Jabar, Ingatkan Dampak Harus Dirasakan Rakyat

Rejabar - 24 April 2026, 23:45

Buronan Korupsi Bansos PKH Cirebon Ditangkap di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News - 22 April 2026, 16:52

Penyidik Ungkap Kaki Tangan Zarof Ricar Bikin Perusahaan ‘Hantu’ untuk Cuci Uang Hasil Korupsi

Ekonomi - 21 April 2026, 17:52

Tingkatkan Transparansi, Dana Desa Kini Diawasi Lewat Aplikasi

Berita Lainnya

Khazanah - Ahad , 24 May 2026, 00:17 WIB

Wukuf di Arafah, Kiai Cholil Ajak Jamaah Perbanyak Doa dan Dzikir

Khazanah - Sabtu , 23 May 2026, 23:33 WIB

Sembilan Warga Asing Ditangkap karena Masuk Makkah tanpa Izin Haji

Khazanah - Sabtu , 23 May 2026, 22:11 WIB

'Israel Perlakukan Aktivis GSF Lebih Buruk dari Binatang'

Khazanah - Sabtu , 23 May 2026, 20:44 WIB

AS Dilaporkan akan Menyerang, Iran Tutup Wilayah Udara, Semua Izin Penerbangan Sipil Ditangguhkan

Khazanah - Sabtu , 23 May 2026, 19:37 WIB

Jamaah An-Nadzir di Gowa Rayakan Idul Adha pada 26 Mei 2026