Kutipan Media - Jannah Firdaus Travel (JFT) berencana mengambil langkah hukum terkait keluhan calon jemaah haji, khususnya yang disampaikan oleh Widya Sulfa Anggraeni, akibat tertundanya keberangkatan jemaah haji melalui JFT.
Masalah ini muncul setelah Widya melaporkan ketidakpuasannya kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, menyebutkan bahwa ada 80 orang calon jemaah JFT yang gagal diberangkatkan. Rahmat Syam, Direktur JFT, mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan menyudutkan reputasi JFT. Menurutnya, yang terjadi bukanlah kegagalan, melainkan penundaan, dan calon jemaah diberikan opsi untuk melanjutkan keberangkatan tahun depan atau mengajukan pengembalian dana.
Rahmat menegaskan bahwa JFT telah mengikuti semua prosedur dan memiliki izin resmi sebagai penyelenggara ibadah umrah dan haji. Ia juga menanggapi laporan Widya sebagai haknya untuk mengungkapkan ketidakpuasan, namun menyatakan bahwa laporan tersebut perlu didukung bukti yang valid. JFT juga berencana untuk melayangkan keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tidak melakukan klarifikasi sebelum tayang.
Rahmat menyatakan kesiapan JFT untuk memenuhi panggilan dari Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel untuk menjelaskan situasi secara detail. Ia menekankan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Widya mengungkapkan bahwa dirinya telah menyetor dana sebesar Rp 270 juta tetapi merasa ada kejanggalan karena tidak menerima perlengkapan haji yang seharusnya diberikan.