Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Percepat Penyidikan Korupsi Tambang
Hukum

Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Percepat Penyidikan Korupsi Tambang

Kutipan Media - Kabarjagad, Surabaya – Isu dugaan korupsi perizinan tambang di Jawa Timur kembali memanas. Jaringan Mata Publik menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat 3/7/2026. Massa menuntut percepatan penyidikan dan mendesak pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nur Kholis, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim.

Koordinator Lapangan Aksi, Samsudin, menyebut penanganan kasus oleh Kejati Jatim terkesan tebang pilih. Meski sejumlah tersangka kunci seperti Aris Mukiyono dan Ony sudah ditetapkan, Nur Kholis dinilai belum tersentuh hukum.

“Dugaan korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu meninggalkan rekam jejak finansial yang masif. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Jatim untuk bergerak progresif,” ujar Samsudin di sela aksi.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada penyidik Kejati Jatim:

1. Pemeriksaan Rekening Domestik Keluarga

Memblokir dan memeriksa rekening pribadi istri pertama dan istri kedua Nur Kholis. Massa menduga ada aliran dana hasil kejahatan senilai puluhan miliar rupiah yang dialihkan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

2. Audit Komprehensif Perusahaan Bersama

Membongkar legalitas dan keuangan korporasi yang diduga dimiliki terselubung oleh Nur Kholis bersama tersangka Ony. Perusahaan itu terindikasi bergerak di sektor tambang dan jadi wadah penampungan konsesi ilegal.

3. Penelusuran Aset

Menelusuri properti mewah dan jaringan kos-kosan eksekutif yang diduga milik Nur Kholis. Langkah ini disebut penting untuk pemulihan kerugian negara dan mencari petunjuk keterlibatan.

4. Pengusutan Izin Tambang di Sampang, Madura

Mengusut tuntas penerbitan izin sedikitnya 100 titik tambang bermasalah di Sampang saat Nur Kholis menjabat Kadis ESDM. Massa juga menerima laporan dari anggota asosiasi tambang berinisial L yang mengaku ditipu puluhan juta untuk pengurusan izin yang tak kunjung terbit.

Secara yuridis, Samsudin menyebut Kejati Jatim punya instrumen kuat. Dugaan aliran dana dan investasi aset dinilai memenuhi unsur layering dan integration dalam TPPU sesuai Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Karena itu, Kejati didesak menggandeng PPATK.

Untuk penerbitan izin ilegal di Sampang, dinilai memenuhi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, perusahaan bersama milik Nur Kholis dan Ony juga bisa dijadikan subjek pidana korporasi.

“Fakta-fakta hukum sudah menjelaskan bahwa ada dugaan kuat Nur Kholis mengetahui secara penuh aliran dana kejahatan kerah putih ini. Pertanyaannya, apakah Kejati berkehendak?” tegas Samsudin.

Jaringan Mata Publik menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mengancam turun dengan massa lebih besar jika Kejati Jatim tak segera mengambil tindakan konkret, termasuk menggeledah kantor DLH Jatim untuk mencari intellectual dader di balik “gurita korupsi” tambang.

You can share this post!