Jasman Tersangka Korupsi Dana Desa Diteruskan ke Pengadilan
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa Muaro Hemat, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jasman ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 lalu dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa periode 2020–2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Beni Pranata, membenarkan proses penyerahan tersebut saat diwawancarai Jumat 20 februari 2026.Ia menjelaskan, tahap II dilakukan guna melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk proses persidangan lebih lanjut.
Dalam penyerahan tersebut, tersangka turut disertai barang bukti berupa ratusan dokumen, sejumlah perangkat elektronik, serta aset yang telah dibekukan seperti tanah dan kendaraan.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Namun setelah dilakukan perhitungan oleh penyidik kejaksaan, nilai kerugian negara meningkat menjadi lebih dari Rp900 juta, mencakup kegiatan fisik maupun nonfisik desa.
Selain itu, tersangka diduga membuat laporan fiktif pada kegiatan pembangunan fisik. Material pembangunan yang disebut berasal dari bantuan pihak perusahaan tetap dicatat sebagai pengeluaran dalam laporan anggaran desa.
Saat ini, Jasman kembali ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor.
Kata Kunci / Tags
kades muaraemat korupsi APBdes korupsi kades korupsi muaraemat




