Kutipan Media - Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tuntut Penjabat (Pj) Keuchik Siompin 2018-2019 hukuman penjara, denda dan uang pengganti.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).
Dengan terdakwa Amansyah merupakan Pj Keuchik Siompin, Kecamatan Suro.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Amansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 603 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Kemudian meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Amansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil juga menuntut terdakwa membayar denda kategori V sebesar Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak cukup itu, JPU juga menuntut Amansyah membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 683.371.336,9.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa Amansyah dipidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Selanjutnya barang bukti berupa uang yang dititip di rekening RPL Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Rp 10 juta berdasarkan Penetapan Nomor: 130/Pid.B-Sita/2025/PN Skl tanggal 11 Juli 2025 dirampas untuk negara sebagai pengurangan dari kerugian keuangan negara.
Hal serupa dengan uang Rp 50 juta berdasarkan Penetapan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bna tanggal 10 Februari 2026 dirampas untuk negara sebagai pengurangan dari kerugian keuangan negara.
Atas tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 5 Maret 2026.