JPU Ungkap Pemaksaan dalam Kasus Korupsi Sewa Terminal Pertamina
Sumber Foto: BukaMata.Co
Hukum

JPU Ungkap Pemaksaan dalam Kasus Korupsi Sewa Terminal Pertamina

Kutipan Media - BUKAMATA.CO, JAKARTA — Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membongkar tabir gelap di balik kerja sama PT Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Hall itu diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2), terungkap adanya dugaan intervensi kuat dan pengabaian prosedur demi memuluskan skema sewa terminal yang kini berujung rasuah.

Adalah salah satu JPU yakni Andi Setyawan mengungkap fakta mengejutkan mengenai tekanan yang dilakukan oleh terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terhadap bawahannya.

Berdasarkan keterangan saksi Nina Sulistyowati, terdapat unsur pemaksaan dalam percepatan proses perizinan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

"Ada instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan skema harus berbentuk sewa sejak awal. Ini jelas menabrak logika prosedur," ujar Andi usai persidangan.

Prosedur Formalitas, Aset Masih Milik Pihak Lain

Fakta persidangan menunjukkan bahwa jajaran direksi sebenarnya mengetahui bahwa aset terminal tersebut belum sepenuhnya milik OTM saat proposal diajukan.

Status aset tersebut diketahui masih milik Oil Tanking dan sedang dalam tahap akuisisi.

Namun, alih-alih melakukan verifikasi ketat, terdakwa justru diduga sengaja "mematikan" fungsi kajian mendalam.

Beberapa poin krusial yang disorot JPU antara lain:

Intervensi Jabatan: Adanya tekanan dari atasan (Hanung Budya) kepada saksi untuk melompati tahapan administrasi.

Evaluasi Kilat: Tim evaluasi hanya diberikan waktu tiga hari untuk mengkaji proyek raksasa, yang dinilai mustahil untuk menghasilkan analisis risiko yang komprehensif.

Pengabaian Status Aset: Proyek tetap dipaksakan berjalan meski status kepemilikan lahan/terminal oleh mitra belum klir.

Andi Setyawan menegaskan bahwa pendeknya waktu evaluasi membuat tim teknis tidak berdaya.

"Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur secara sengaja demi mempercepat kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi," tegas Andi.

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik.

Ketiganya dicecar mengenai proses pengambilan keputusan yang dianggap janggal dan terburu-buru.

Kasus yang menyeret nama Alfian Nasution dan Hanung Budya ini terus menjadi sorotan publik mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan terminal yang diduga tidak sesuai regulasi tersebut.