Kadis Kesehatan Batubara Ditahan Terkait Korupsi Dana BTT
Sumber Foto: rmolsumut.id
Hukum

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan Terkait Korupsi Dana BTT

Penyidikan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batubara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan dua tersangka tambahan, yakni DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejari Batubara, Fransisco Tarigan, menegaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Fransisco dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Batubara. Dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Menurut Fransisco, penahanan langsung dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta mengantisipasi upaya menghambat penyidikan,” tegasnya.

DS dan E kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Perkara ini bukan kali pertama menyeret nama pejabat dalam proyek tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni CS selaku Direktur CV Widya Winda dan IS yang diketahui pernah memegang sejumlah jabatan di beberapa perusahaan serta merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara. Dengan penambahan terbaru, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat seiring pendalaman berkas perkara.