Kasus Korupsi Dana Desa Bumi Etam: Kerugian Negara Rp2,1 Miliar Masuki Proses Pengadilan
Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Bumi Etam: Kerugian Negara Rp2,1 Miliar Masuki Proses Pengadilan

Kutipan Media - Jumat, 27/02/2026

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, masuki babak baru.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J akan segera berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Prihanida Dwi Saputra, menjelaskan perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi dana desa tahun anggaran 2024.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,1 miliar. Ia merinci, tersangka diduga mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pengadaan fiktif 15 unit sepeda motor yang diperuntukkan bagi para ketua RT. Uang hasil korupsi itu dihabiskan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang atau investasi berbasis kripto.

“Kegiatan tersebut kemudian dicatat dalam laporan realisasi anggaran seolah-olah benar telah dilaksanakan. Pengadaan fiktif dicantumkan dalam laporan realisasi APBDes 2024,” jelasnya.

Berita Terkait

You can share this post!