Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Belum Diteruskan ke Pengadilan Karena Penyesuaian Administrasi
Sumber Foto: rmollampung.id
Hukum

Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Belum Diteruskan ke Pengadilan Karena Penyesuaian Administrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (PN) Pesawaran beri penjelasan belum melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ke pengadilan negeri (PN) Tipikor, Tangkarang, Bandar Lampung.

"Penyesuaian sesuai aturan baru aja. Kan hukum acara sudah yang baru jadi administrasinya juga perlu penyesuaian.Intinya harus menggunakan hukum acara yang baru," kata kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (20/2).

Alasan yang sama juga disampaikan oleh kasi Intel Kejari Pesawaran, belum dilimpahkannya bekas perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tersebut karena masih penyesuaian dengan KUHP baru.

"Sedang proses melengkapi administrasi atau e berpadu, kalau sudah rampung segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar kasi Intel Kejari Pesawaran,Fuad Alfano Adi Chandra, Jumat (20/2) malam.

Padahal, berkas perkara telah resmi dilimpahkan tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Rabu (14/2) bersamaan pelimpahan tahap II dugaan korupsi PT LEB.

Diketahui, pelimpahan tahap II perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Namun perkara PT LEB sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjungkarang dan para terdakwa bahkan telah menjalani sidang perdana atau dakwaan.

Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril, Adal, dan Saril.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dengan total senilai mencapai Rp 45,27 miliar.