Kejagung Ekspose Uang Korupsi Rp13 Triliun, Tunjukkan Negara Hadir
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Hukum

Kejagung Ekspose Uang Korupsi Rp13 Triliun, Tunjukkan Negara Hadir

Rico Afrido Simanjuntak

loading...

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto

A A A

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose tumpukan uang pengembalian kerugian negara dari sitaan hasil korupsi dinilai untuk menunjukkan negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Namun sebaiknya, Kejagung tetap mengedepankan substansi dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani menanggapi hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, yang menyebut langkah Kejagung menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebanyak 70,7 persen menyatakan setuju dan sangat setuju dengan langkah tersebut.

“Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,” kata Prof. Hanafi, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Kejagung Dianggap Cerdik dalam Strategi Pemberantasan Korupsi

Halaman :

1

2

Lihat Juga :

Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum

Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow