Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Sumber Foto: Saibumi.com
Hukum

Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi usai menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di 16 lokasi yang tersebar di dua wilayah.

“Sebanyak 11 lokasi di Sumatera Utara (Medan) dan lima lokasi di Pekanbaru,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir suara.com

Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan di berbagai tempat yang berkaitan dengan para tersangka, baik rumah maupun kantor serta pihak yang terafiliasi.

“Penggeledahan dilakukan di rumah, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penahanan,” tambahnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik.

“Ada dokumen, alat elektronik seperti ponsel, laptop, dan CPU,” jelas Anang.

Selain itu, penyidik juga menemukan aset kendaraan mobil mewah dan mobil lainnya. Total kurang lebih enam mobil,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah mengenai pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas. CPO diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) saat ekspor.

Nilai ekspor POME yang lebih rendah dibanding CPO membuat perbedaan harga yang berdampak pada kerugian negara. Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka maupun penyitaan aset tambahan.