Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Korupsi Manipulasi CPO POME
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara (Sumur) dan Riau terkait dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
Dari penggeledahan ini penyidik menyita sejumlah dokumen, alat bukti elektronik hingga kendaraan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut ditemukan dan disita dari penggeledahan yang dilakukan 12-14 Februari 2026.
“Tim dari gedung bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pasca ditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Secara rinci penggeledahan dilakukan di 11 lokasi yakni di Medan, Sumut dan 5 lokasi di Pekanbaru yang meliputi beberapa rumah dan kantor serta tempat yang berafiliasi dengan para tersangka.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait,” ucap dia.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mulai dari satu unit Alphard, satu unit Avanza beserta BPKB, sampai beberapa mobil lainnya dengan total enam unit kendaraan roda empat.
“Pokoknya terkait,” cetusnya.
Dalam kasus ini 11 tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jeratan pasal itu akibat tindakan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Rekayasa itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor dengan dalih POME dan terbebas dari kewajiban pajak sampai pembatasan yang ditetapkan negara.
Di samping manipulasi yang dilakukan, turut ditemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap dengan tujuan meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tanpa tanpa koreksi.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi CPO memakai kode POME
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.




