Kutipan Media - Perbesar
Jadi intinya...
Kasus pidana Alex Noerdin ditutup demi hukum setelah ia meninggal dunia.
Kerugian negara akibat korupsi Alex akan digugat perdata oleh Bidang Datun.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya masih berproses di persidangan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (26/2/2026).
"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," sambungnya.
Selain itu, Anang mengungkapkan kapasitas Alex Noerdin sebagai saksi sedapat mungkin akan dibacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tersangka
Usai menjabat kepala daerah, pada tahun 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE periode 2010-2019.
Masih berstatus terpidana, Alex kembali terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Alex dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid terbesar di Asia senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang dia terbitkan.
Alex juga disangkakan menerima aliran dana Rp 2,6 miliar dari pembangunan masjid itu. Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah putusan tingkat banding mengurangi vonis awal 12 tahun.
Belum keluar penjara, Alex kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang. Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 2 Juli 2025.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Tiga terdakwa lain adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp 137 miliar.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6