Kejaksaan Agung Mengungkap Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun Akibat Korupsi di PT Timah
Sumber Foto: Tempo.co
Inti Pernyataan

Kejaksaan Agung Mengungkap Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun Akibat Korupsi di PT Timah

Kejaksaan Agung Indonesia memberikan penjelasan terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa angka tersebut sering disalahartikan oleh masyarakat sebagai jumlah uang yang dinikmati oleh terdakwa korupsi.

Rincian Kerugian Negara

Dalam penjelasannya pada Selasa, 31 Desember 2024, Harli mengungkapkan bahwa total kerugian negara, yang secara spesifik dihitung mencapai Rp 300.003.263.938.131,14, berasal dari berbagai aspek kerugian yang terukur. Kerugian tersebut meliputi:

  • Penyewaan Alat Processing: Kerugian sebesar Rp 2,28 triliun akibat ketidaksesuaian prosedur dalam kerja sama penyewaan alat pengolahan timah, di mana pembayaran dilakukan kepada lima smelter swasta.
  • Tambang Timah Ilegal: Kerugian negara akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang mencapai Rp 26,6 triliun.
  • Kerusakan Lingkungan: Kerugian terbesar diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, meliputi dampak ekologi dan biaya pemulihan lingkungan.

Audit dan Temuan di Persidangan

Total kerugian negara ini merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah terbukti dalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus korupsi PT Timah. Dalam sidang putusan, hakim Suparman Nyompa menjelaskan rincian aliran dana yang diterima oleh para terdakwa.

Aliran Dana kepada Terdakwa

Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah dana kerugian negara mengalir kepada berbagai terdakwa dan korporasi yang terlibat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana: Rp 325,99 juta.
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta: Rp 4,57 triliun.
  • Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon: Rp 3,66 triliun.
  • Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto: Rp 1,92 triliun.
  • Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi: Rp 2,2 triliun.
  • Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie: Rp 52,57 miliar.
  • 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10,38 triliun.
  • CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4,14 triliun.
  • Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Rp 986,79 miliar.
  • Pengumpulan dana dari smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange: Rp 420 miliar, dengan penggunaan yang tidak jelas.

Hakim Suparman menegaskan bahwa para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian yang diderita negara.