Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Tiga Pejabat Negara Terlibat
RADAR TULUNGAGUNG – Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2022–2024 yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.
Kasus korupsi ekspor CPO ini terungkap setelah penyidik menemukan praktik rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor pemerintah.
Dari total 11 tersangka korupsi ekspor CPO, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara.
Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian RI.
Penetapan tersangka menunjukkan adanya dugaan kolusi antara regulator dan pelaku usaha dalam meloloskan ekspor komoditas strategis tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaiman Nahdi, menjelaskan penyimpangan ekspor CPO dilakukan dengan cara merekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor.
Modus ini memungkinkan eksportir menghindari aturan pembatasan ekspor yang telah ditetapkan pemerintah pada periode krisis minyak goreng.
Tiga Pejabat Negara Jadi Tersangka
Tiga tersangka penyelenggara negara dalam kasus korupsi ekspor CPO adalah R. Fajar Doni Cahyadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada DJBC, Lila Harsyah Bakhtiar selaku pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea Cukai KPBC Pekanbaru.
Keterlibatan pejabat Bea Cukai dan Kemenperin dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyimpangan tata niaga ekspor CPO terjadi di level kebijakan dan pengawasan.
Penyidik menduga para tersangka memiliki peran dalam meloloskan ekspor CPO yang seharusnya dibatasi demi kepentingan domestik.
Selain tiga pejabat tersebut, delapan tersangka lain berasal dari pihak swasta yang diduga sebagai eksportir atau pihak yang memperoleh keuntungan dari rekayasa ekspor CPO.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan korupsi ini.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Menurut Kejaksaan Agung, inti korupsi ekspor CPO terletak pada manipulasi klasifikasi komoditas minyak sawit.
Produk CPO yang seharusnya masuk kategori terbatas atau dilarang ekspor diklasifikasikan sebagai produk lain agar dapat lolos pengawasan.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor.
Hal itu dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Syarif.
Dengan klasifikasi yang tidak sesuai, eksportir dapat mengirim CPO ke luar negeri meskipun pemerintah sedang menerapkan pembatasan ekspor.
Modus ini juga memungkinkan pelaku menghindari kewajiban pasokan dalam negeri yang seharusnya dipenuhi sebelum ekspor.
Langgar Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng
Pemerintah Indonesia pada periode 2022 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga bertujuan menstabilkan harga minyak goreng yang sempat melonjak tajam dan menimbulkan kelangkaan.
Namun, para tersangka diduga melanggar kebijakan tersebut dengan meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi komoditas yang tidak sesuai.
Akibatnya, pasokan minyak sawit domestik berkurang dan tujuan kebijakan pemerintah tidak tercapai secara optimal.
Kejaksaan Agung menilai tindakan para tersangka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui gejolak harga minyak goreng.
Penyimpangan kebijakan ekspor komoditas strategis juga berpotensi merusak tata kelola perdagangan nasional.
Penyidikan Masih Berkembang
Kasus korupsi ekspor CPO ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
Penyidik mendalami aliran keuntungan, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik rekayasa ekspor minyak sawit tersebut.
Periode dugaan korupsi yang berlangsung selama 2022–2024 menunjukkan bahwa praktik ini terjadi secara sistematis dan berulang.
Penyidik juga menelusuri apakah terdapat kerugian negara dari sisi penerimaan ekspor maupun kewajiban domestik yang tidak dipenuhi.
Penetapan 11 tersangka termasuk pejabat negara menjadi salah satu perkembangan besar dalam penegakan hukum sektor tata niaga sawit.
Publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara dan peran masing-masing tersangka dalam persidangan mendatang.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan ekspor komoditas strategis seperti CPO.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat sistem klasifikasi dan perizinan ekspor agar praktik rekayasa serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan terbongkarnya rekayasa ekspor CPO oleh pejabat Bea Cukai dan Kemenperin, kasus korupsi CPO 2022–2024 menjadi sorotan nasional.




