Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Klarifikasi Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan
Sumber Foto: MohgaNews
Petikan Media

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Klarifikasi Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan

MADINA – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi mengenai isu yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

Klarifikasi ini muncul setelah pemberitaan yang beredar sejak Rabu, 11 Maret 2026, yang menyebutkan adanya dugaan kutipan uang oleh dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disetorkan kepada pihak Kejaksaan. Pemberitaan tersebut dipublikasikan dalam salah satu media online pada 12 Maret 2026.

Dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marthin Pardede, S.H., M.H., Jupri menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar. Ia menyatakan, "Berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan tersebut."

Menindaklanjuti pemberitaan ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi media terkait dan menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

Selain itu, Jupri juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terlibat dalam persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut adalah opini yang tidak berdasar. Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan untuk menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada publik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Penting untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan suatu informasi," ungkap Jupri.

Plt. Kajari Madina juga menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan transparan. Ia menyesalkan pemberitaan yang tidak akurat dan mengancam akan mengambil langkah hukum jika isu yang sama muncul kembali di masa mendatang.