Kejari Aceh Tengah Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Panwaslih
Takengon | Lintasgayo.com – Dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan jika kasus dana hibah Panwaslih tahun 2024 senilai Rp 11,9 miliar telah ditingkatkan status ke penyidikan,
“Benar, perkara Panwaslih Aceh Tengah sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara untuk jumlah kerugian negara dalam kasus ini sedang menyurati pihak Inspektorat,” kata Hasrul kepada awak media, Jum’at (20/2/2026).
Penyidik memang telah memanggil dua orang yakni Ketua Panwaslih Aceh Tengah 2024 dan Kepala Sekretariat Panwaslih pada 22 Januari 2026 untuk dimintai keterangan.
Baca Juga... Seorang Nelayan Tenggelam Di Danau Lut Tawar
Mereka juga diminta membawa dokumen – dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada Panwaslih Aceh Tengah tahun anggaran 2024.
Surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Hendri Yanto selaku penyidik berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Aceh Tengah nomor : Print-03/L. 1.17/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026. (Mhd)
Share Post Whatsapp Telegram Threads Print Pinterest




