Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penahanan Tersangka atas nama AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis, 19 Februari 2026.

Kepala Kejakasaan Negeri Gununsgitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., mengatakan Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 03/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 3/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS adalah memanipulasi volume pekerjaan fisik dan tidak melakukan pengendalian kontrak serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 214 juta lebih ,” ujar, Yaatulo.

Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan AS. Sebelum dilakukannya penahanan, AS telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia/Pekerjaan Wakil Direktur XIV CV.Berjhon pada 02 September 2025.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.