Kejari Mandailing Natal Menyangkal Tuduhan Adanya Uang Kutipan untuk Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di media mengenai dugaan kutipan uang yang ditarik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang. Isu ini muncul sejak 11 Maret 2026 dan mencuat dalam pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan uang setoran pengamanan yang akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Pemberitaan tersebut, yang terbit pada 12 Maret 2026, menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan diduga melakukan kutipan uang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diteruskan kepada Kejaksaan. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk aparat Kejaksaan dan pimpinan OPD.
Klarifikasi dan Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar dan tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya dugaan tersebut. Sebagai respons terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan dan menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Jupri Wandy Banjarnahor juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi. Ia menghimbau kepada media massa dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dan objektif dalam menyampaikan berita. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan berimbang.
Komitmen Kejaksaan
Plt. Kajari Madina menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan. Kejaksaan juga berupaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media untuk menjaga kepercayaan publik. Menanggapi pemberitaan yang dianggap apriori dan tidak berimbang, pihak Kejaksaan menyatakan akan mengambil langkah hukum jika isu serupa kembali muncul di kemudian hari.




