Kejari Palangka Raya Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR
Hukum

Kejari Palangka Raya Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Pascasarjana UPR

Kutipan Media - BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Yunardi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadirarto menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode tahun 2019–2022.

Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers pada Jumat 27 Februari 2026 di Aula Kejari Palangka Raya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari hasil ekspose dan laporan perkembangan penyidikan, disimpulkan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara," ujar Yunardi.

Tersangka yang ditetapkan berinisial YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode tahun 2018–2022 serta menjabat sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana tahun 2019–2020.

Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2026.

Yunardi menjelaskan saat ini YL belum ditahan dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai tersangka.

Proses penyidikan yang telah berjalan telah melalui berbagai tahapan yang komprehensif untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Dalam rangka penyidikan, Kejari Palangka Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 90 saksi.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti berupa surat dan telah meminta keterangan dari ahli terkait. Rektor UPR yang menjabat saat kejadian juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Mengenai penggunaan dana yang menjadi perkara, Yunardi menyebutkan bahwa hal tersebut akan terungkap secara detail dalam proses persidangan mendatang. Ia berharap masyarakat dapat terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas.

"Semua ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat serta rekan-rekan media agar proses ini berjalan sampai selesai," tutupnya. (PATHUR/R)

You can share this post!