Kejati Bengkulu Periksa 50 Saksi dalam Kasus Korupsi Tambang
Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi terkait kasus korupsi tambang batubara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.
Sebanyak 50 orang saksi yang diperiksa tersebut setelah penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menetapkan Sonny Adnan yang merupakan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining sebagai tersangka pada awal tahun 2026.
"Terkait perkara dengan tersangka SA sektor tambang sudah 50 saksi diperiksa termasuk pemeriksaan WNA inisial WS," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Jumat.
Untuk hari ini (20/2) tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia yaitu Wilfred selaku Konsultan di Kantor Wilfred Scultz tahun 2012.
Ia menyebut bahwa Wilfred diperiksa sebagai saksi guna mendalami informasi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Melalui keterangan yang diberikan, kata Deni, diharapkan dapat membantu penyidik dalam menguraikan peristiwa hukum secara komprehensif dan proporsional.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengawal tata kelola sektor sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode sejak 2006 hingga 2016 dan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2020 yaitu Imron Rosyadi sebagai tersangka.
Imron Rosyadi ditetapkan sebagai tersangka ke 15 terkait kasus korupsi pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.
Sedangkan tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.
Selanjutnya, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022 hingga Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Bengkulu Nazirin, dan dua keluarga Bebby Hussy yaitu Awang dan Andy Putra.




