Kejati Kalteng Amankan Buronan Korupsi Nindyo Purnomo
Sumber Foto: TintaBorneo.com
Hukum

Kejati Kalteng Amankan Buronan Korupsi Nindyo Purnomo

TINTABORNEO.COM, Palangka Raya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang terpidana korupsi yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lamandau, Sabtu (7/2/2026) pagi.

Buronan tersebut bernama Nindyo Purnomo, yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Terpidana diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, Nindyo Purnomo dinyatakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek sarana air bersih di kawasan permukiman transmigrasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Usai ditangkap, terpidana langsung diamankan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi lanjutan sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.