Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Semua Mata Menilik Kejati Kalteng, Menanti Panetapan Tersangka Menjawab Rasa Penasaran Publik Tentang Siapa Dalang Dibalik Operasi Senyap Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kotim
UTOMO, Sampit
SIANG itu, terik matahari seolah tak perduli pada lalu lalang kendaraan di Jalan HM Arsyad yang tampak ramai. Di antara hiruk-pikuk kota yang terus bergerak, nampak gedung dengan cat tembok yang tampak memudar dimakan usia dan terik itu justru berdiri diam, gedung bertuliskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) itu bagai paru-paru yang mengempis setelah berteriak seharian.
Di depan pintu utamanya, tak ada mobil dinas yang terparkir maupun deretan mobil lain yang biasanya memenuhi halaman. Lantai teras yang biasanya bersih kini tampak kusam, di beberapa titik masih meninggalkan bekas sol sepatu dan serpihan kecil lakban yang terkelupas.
Tak ada lagi suara debat keras atau langkah tergesa para penyelenggara. Yang tersisa hanyalah gedung putih dengan jendela yang tertutup rapat dan cat yang semakin luntur seolah ikut diam membisu, menyimpan sendiri seribu tanya di balik dindingnya yang senyap. Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas yang tak pernah peduli, gedung itu hanya menjadi saksi bisu, usai digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin 12 Januari 2026 lalu.
Langkah tegas para penyidik Kejati Kalteng memecah keheningan. Semua mata menilik dan menanti untuk menjawab rasa penasaran tentang siapa dalang dibalik operasi senyap dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sederet bok-bok berisi dokumen diangkat keluar, perangkat elektronik diamankan, dan yang paling menggegerkan, sederet stempel berbagai usaha mulai dari toko, travel, hingga rumah makan ditemukan oleh Kejati yang disebut tak lazim.
Pemandangan tersebut bukanlah adegan film, melainkan babak baru dalam drama panjang penegakan hukum di Bumi Habaring Hurung. Komisi Pemberantasan Korupsi memang tidak turun tangan, namun Kejati Kalteng bergerak cepat. Sejak penggeledahan tersebut, publik Kotim dibuat gamang. Pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu kian kencang, dan seluruh mata tertuju pada Kejati, siapakah yang akan ditetapkan sebagai tersangka?.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjadi salah satu narasumber kunci yang kerap muncul di hadapan awak media. Dengan data di tangan, ia membeberkan bahwa dari penggeledahan di kantor KPU Kotim, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), penyidik mengamankan 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan satu netbook .
Meski demikian, yang menjadi perbincangan hangat di warung-warung kopi Kota Sampit adalah temuan stempel-stempel “siluman” tersebut.
“Stempel tersebut berupa penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi,” ujar Hendri kepada wartawan.
Keberadaan stempel dari berbagai jenis usaha di lingkungan sekretariat KPU memicu spekulasi liar tentang adanya laporan pertanggungjawaban fiktif. Apakah mungkin sebuah pesta demokrasi dibiayai dengan kuitansi dari perusahaan fiktif?.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menjadi figur sentral yang terus dibayangi pertanyaan. Dengan kemeja biru motif kotak-kotak dan senyum tipis, ia beberapa kali terlihat memasuki gedung Kejati Kalteng. Pada Kamis 22 Januari 2026, ia kembali memenuhi panggilan.
“Ini yang kedua,” ucapnya singkat, enggan berkomentar lebih jauh.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2025 lalu, dirinya juga telah dimintai keterangan saat kasus ini masih di tahap penyelidikan hingga akhirnya status kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyelidikan.
Menanti Dua Alat Bukti
Panggilan terhadap Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, bukan tanpa alasan. Penyidik tengah menggali hal-hal baru dari temuan barang bukti elektronik dan dokumen. Namun, Kejati Kalteng bergerak dengan hati-hati.
Hendri Hanafi menegaskan, sebelum seseorang diumumkan sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang kuat.
“Sementara ini adalah upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” tegasnya di Palangka Raya.
Proses pencarian itu tidak berhenti di internal KPU. Jaksa penyidik merampungkan pemeriksaan maraton terhadap delapan orang pada Senin 19 Januari 2026 lalu. Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti: Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bidang di Kesbangpol, Sekretaris DPRD, hingga Ketua Komisi I DPRD Kotim periode 2023-2024, Rimbun, yang kini menjabat Ketua DPRD. Pihak swasta dari perusahaan percetakan dan penyedia jasa juga ikut diperiksa .
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana sebesar Rp40 miliar itu sah diterima KPU Kotim. Masalahnya, laporan pertanggungjawabannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, belakangan terungkap adanya indikasi mark up harga barang dan jasa.
Sorotan hingga ke Tingkat Provinsi
Ketegangan semakin terasa ketika kasus ini merambat naik ke lantai yang lebih tinggi. Pada Kamis 5 Februari 2026, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, beserta jajaran komisioner diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan hingga malam hari untuk memastikan apakah kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi telah dijalankan dengan benar oleh KPU Kotim.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memastikan kesesuaian regulasi yang berlaku saat itu,” ujar Hendri Hanafi usai pemeriksaan.
Sastriadi sendiri mengaku ditanyai seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai penanggung jawab pelaksanaan pilkada di seluruh daerah Kalteng. Pemeriksaan ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik. Apakah pengawasan yang dilakukan sudah berjalan maksimal?.
Suara dari Pemerintah Daerah
Di tengah hiruk pikuk proses hukum, Bupati Kotim, Halikinnor, angkat bicara dengan nada diplomatis, ia menegaskan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja prosesnya, karena itu sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah memonitor perkembangan yang ada,” katanya, Jumat 30 Januari 2026.
Halikinnor juga menyampaikan pesan tegas kepada penyelenggara pemilu di daerahnya. “Saya harapkan KPU juga kooperatif. Kalau memang ada kerugian negara, tentu harus taat dan patuh terhadap hukum,” tambahnya.
Pernyataan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa sekalipun lembaga penyelenggara pemilu bersifat independen, pengelolaan keuangan negara tetap harus akuntabel.
Opera yang Belum Usai
Hingga pertengahan Februari 2026, Kejati Kalteng masih bergeming. Belum ada pengumuman tersangka, belum ada tangan diborgol. Perhitungan kerugian negara pun masih terus dikoordinasikan dengan auditor .
Masyarakat Kotim yang telah melewati hiruk pikuk pesta demokrasi, kini harus bersabar menanti babak akhir dari drama ini. Suasana hening di gedung KPU Kotim mungkin sudah kembali normal, tetapi opera penantian tersangka masih terus bergema. Dengan barang bukti berupa 23 ponsel yang penuh teka-teki dan stempel-stempel “ajaib” yang diamankan, publik bertanya: kapankah keadilan akan menentukan siapa aktor di balik permainan senyap ini?.
Hingga berita ini diturunkan, semua mata masih tertuju pada Kejati Kalteng. Penetapan tersangka bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik kulminasi dari rasa penasaran publik Kotim akan nasib Rp40 miliar uang rakyat.




