Kejati Kalteng Tangkap DPO Korupsi Proyek Air Bersih di Lamandau
Nindyo Purnomo merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi atas nama Nindyo Purnomo alias Nindyo pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo Purnomo merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
"Perkara tersebut terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta. Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam amar putusan tersebut, lanjut Dodik, Mahkamah Agung menyatakan Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim menilai terpidana telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara," tambah Dodik.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama atau turut serta dengan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Atas perbuatannya, Nindyo Purnomo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Usai diamankan, terpidana dibawa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi lanjutan, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (MARINI/y)




