Kutipan Media - Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung terus melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkara tersebut, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik terus mendalami sejumlah keterangan serta alat bukti.
“Saat ini Arinal Djunaidi statusnya masih saksi. Kami terus melanjutkan perkara ini hingga pada proses penanganan perkara nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Budi, Kamis (26/2/2026).
Budi menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi PT LEB dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun dalam proses penyidikan.
“Saya datang ke sini tidak ada pesanan siapapun dan tekanan kepada siapapun. Saya berusaha bekerja transparan,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmennya menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, tidak boleh ada praktik transaksional dalam proses hukum.
“Sebagaimana yang telah disampaikan pimpinan, insyaallah kami menjaga integritas dan tidak ada transaksional dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai isu pengembalian barang bukti, Budi meluruskan bahwa tidak ada barang bukti yang dikembalikan.
“Mungkin bukan dikembalikan, tetapi dititipkan. Diserahkan kepada penuntut umum. Nanti ada tahap dua, dan pada tahap tersebut akan diserahkan ke pengadilan,” jelasnya.