Kejati Maluku Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di BRI Batu Merah
RRI.CO.ID, Ambon - Setelah melalui proses rangkaian penyelidikan yang kurang dari sebulan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil menaikan status perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon, Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan.
Demikain disampaikan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, peningkatan status kasus tersebut didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan berlangsung. “Penyelidikan di mulai dalam bulan Januari 2026, tak menunggu lama, kita (tim penyelidik) naikan status kasus tersebut ke tahap Penyidikan,” ungkap As Intel Diky.
Ia menuturkan, perkara tersebut bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon, dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
“Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” ujar Diky Oktavia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini adalah oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp5000.000,-.
Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Pengajuan kredit tersebut dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha.
Setelah kredit dicairkan, lanjut As Intel, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri.
“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga dirugikan sebesar total sisa pinjaman/Outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut, yaitu Rp3.612.823.181,-,” ungkapnya.
Dikatakan, selama proses penyelidikan, tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas.
Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut, diduga melanggar; Pasal 603 KUHP Tahun 2023; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021;
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan; dan Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.” Pungkasnya.




