Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar terkasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Giat penegakan hukum itu dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan, penyitaan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara. Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke RPL untuk menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berjalan,” ujar Rachmat, Sabtu (7/2/2026).
Kajati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait dengan proyek tersebut agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Kami mengharapkan semua pihak terkait bersikap kooperatif. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan,” kata Didik dikonfirmasi terpisah.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Permohonan pencegahan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025.
Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain itu, lima orang lainnya masing-masing berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, serta pimpinan perusahaan rekanan proyek. Hingga kini, keenamnya masih berstatus sebagai saksi.
Langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan para pihak tetap berada dalam jangkauan penyidik.
“Pencegahan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para saksi kooperatif,” ujar Didik sebelumnya.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar tersebut.
Eks Pj Gubernur Sulsel Sempat Diperiksa
Dalam rangkaian penyidikan, mantan pejabat gubernur sulsel berinisial BB telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berfokus pada aspek pengambilan kebijakan dan mekanisme penganggaran.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Hingga kini, sudah puluhan saksi telah dimintai keterangan.




