Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Ketapang Belum Terima Santunan JKK Setelah 1 Tahun
Sumber Foto: Jurnal Borneo
Sosial

Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Ketapang Belum Terima Santunan JKK Setelah 1 Tahun

‎ KETAPANG – Lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Armaiyah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, hak santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang seharusnya diterima ahli waris tak kunjung dibayarkan. Armaiyah tewas usai diterkam buaya saat bekerja di area kebun sawit PT Berkat Nabati Sejahtera (BNS) IOI Group pada 5 Desember 2024 lalu.‎Suami almarhumah, M. Rusmi (56), mengaku kecewa atas berlarut-larutnya proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, Armaiyah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan resmi saat bekerja.‎“Sudah satu tahun tiga bulan, tapi santunan belum juga cair. Istri saya jelas-jelas peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rusmi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).‎Rusmi menjelaskan, klaim JKK awalnya diajukan bersama pihak perusahaan. Namun klaim tersebut ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat.‎Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalbar telah menetapkan bahwa santunan kematian akibat kecelakaan kerja wajib dibayarkan kepada ahli waris. Namun, keputusan itu kembali dipersoalkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan.‎Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab membayar santunan tersebut, apakah perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.‎“Dari sinilah kami merasa negara tidak hadir. Tidak ada kepastian hukum. Hak jaminan sosial atas kematian istri saya seolah menggantung,” ujarnya dengan nada kecewa.‎Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Rusmi mengaku telah menyurati Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Ombudsman RI, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, DPRD Kabupaten Ketapang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.‎Ia berharap pemerintah dan lembaga negara memberi perhatian serius terhadap perlindungan pekerja dan hak ahli waris.‎“Saya ingin bertanya, apa gunanya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Armaiyah, jika setelah pemegang kartu meninggal dunia karena kecelakaan kerja, haknya tidak jelas dibayarkan,” ungkapnya.‎Bagi keluarga, persoalan ini dinilai sederhana namun krusial, yakni kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan keadilan.‎“Yang kami minta hanya kepastian dan keadilan,” tegas Rusmi.‎Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zaid Eriza, menjelaskan pihaknya belum dapat membayarkan santunan karena korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan kerja terjadi.‎“Kami menduga proses pendaftaran atas nama Armaiyah dilakukan setelah insiden kecelakaan kerja, sehingga kepesertaan menjadi tidak eligible untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.‎Zaid menambahkan, persoalan ini telah diajukan hingga ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait pihak yang bertanggung jawab membayar klaim tersebut.‎“Jika klaim tersebut eligible dan sah secara pendaftaran, maka BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban membayarkan klaimnya. Harapan kami, masalah ini dapat segera diselesaikan dan tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya.*