Kemenhaj Gowa Tidak Punya Wewenang Awasi Travel Haji dan Umrah
Sumber Foto: Tribun-timur.com
Lifestyle

Kemenhaj Gowa Tidak Punya Wewenang Awasi Travel Haji dan Umrah

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Gowa, H Alim Bahri, menguku hingga saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengawasi maupun mengontrol travel haji dan umroh di daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Kemenhaj di Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (20/2/2026)

“Sampai saat ini belum ada regulasi mengenai pemantauan travel karena itu urusan pusat. Kami belum diberikan wewenang untuk memantau bahkan mengontrol travel,” jelasnya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terlebih jumlah agen perjalanan umroh di Gowa cukup banyak.

“Menariknya, sampai saat ini ada begitu banyak travel di Gowa, tetapi hanya cabang dari Kota Makassar. Banyak kantor travel di Gowa, tapi hanya agen, bukan kantor pusat,” ucap Alim Bahri.

Banyaknya agen tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya kesulitan melakukan pendataan.

Terlebih, kata dia, tidak ada kewajiban bagi travel untuk melapor ke Kemenhaj setempat.

“Jumlah mereka begitu banyak sehingga kami kesulitan mendata, apalagi mereka tidak melapor ke kami,” katanya.

Saat ditanya apakah ada kewajiban travel melapor ke Kemenhaj, Alim Bahri berharap ke depan ada regulasi mengatur hal tersebut.

“Saya berharap akan ada aturan seperti itu, sehingga kami punya kekuatan hukum dalam mengawasi, mengontrol serta membina travel-travel. Tapi sampai saat ini belum ada regulasi mengatur itu,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya terus mengedukasi kepada masyarakat dalam setiap kesempatan.

“Untuk edukasi, kami selalu ingatkan ketika bertemu masyarakat agar berhati-hati dan memastikan betul travel yang qualified dan memiliki jejak panjang dalam perjalanan haji dan umroh,” ujarnya.

Alim Bahri menuturkan, masyarakat jangan mudah tergiur paket murah tanpa memastikan legalitas dan rekam jejak biro perjalanan.

“Jangan sekadar mendengar paket murah dengan fasilitas yang dijanjikan. Pastikan legalitasnya jelas, supaya tidak tertipu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umroh dan haji.