Kutipan Media - Kementerian Perhubungan mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera menertibkan praktik persaingan tidak sehat di sektor transportasi publik, terutama di kawasan pariwisata. Dorongan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Boy Nurdin, terkait konflik antar pelaku usaha transportasi yang terjadi di sejumlah destinasi wisata.
Boy Nurdin menegaskan bahwa konflik ini telah berujung pada intimidasi dan dugaan pemukulan terhadap pelaku transportasi lainnya. Ia menilai bahwa masalah ini harus segera diatasi agar tidak merugikan masyarakat dan wisatawan, yang seharusnya memiliki beragam pilihan moda transportasi.
Boy menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan dua jenis layanan transportasi: angkutan umum yang teratur dan angkutan tidak dalam trayek seperti taksi dan travel. Ia menekankan bahwa kedua layanan tersebut seharusnya saling melengkapi, bukan dipertentangkan. BPTD juga telah menghadirkan layanan angkutan pariwisata melalui program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang menawarkan sistem terjadwal dan tarif yang ditetapkan pemerintah. Namun, kehadiran angkutan terjadwal ini masih menghadapi penolakan dari sebagian pelaku usaha transportasi, terutama travel.
Boy menyatakan bahwa konflik ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mengingat penataan jaringan trayek dan perizinan angkutan berada dalam kewenangan mereka. Ia juga menyoroti keberadaan travel ilegal yang memperburuk persaingan transportasi di kawasan wisata, dan menekankan pentingnya penertiban yang tegas terhadap travel ilegal untuk mencegah konflik lebih lanjut. Boy menegaskan bahwa fasilitas transportasi publik harus memberikan ruang bagi berbagai layanan transportasi yang legal dan memenuhi aturan, tanpa dikuasai oleh kelompok tertentu.