Kementerian Keuangan Bantah Hoaks Pemotongan Gaji ke-13 PNS dan PPPK
Kutipan Media - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Awal Kejadian
Isu ini muncul setelah sebuah unggahan di media sosial yang mengaitkan pemotongan Gaji ke-13 dengan program pemerintah yang sedang berjalan. Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram bernama 'firahbelopa' dan terdeteksi pada hari Minggu, 19 April 2026.
Perkembangan
Konten yang menyebar di platform digital tersebut menyebarkan spekulasi mengenai pengurangan hak finansial para abdi negara. Pernyataan inti dari informasi keliru tersebut mengindikasikan bahwa hak Gaji ke-13 akan terpengaruh. Dalam unggahan itu tertulis, 'Semenjak ada MBG semuanya jadi di pangkas kali ini gaji ke 13 ikutan.'
Kondisi Terakhir
Kementerian Keuangan melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan para abdi negara terjamin dan bahwa Gaji ke-13 dapat dicairkan tepat waktu tanpa pemotongan. Klarifikasi ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan menjaga stabilitas hak-hak ASN, PPPK, dan aparat keamanan.




