Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada PT BAP atas 164 TKA Tanpa RPTKA
Jakarta, MCI News – Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing beraktivitas tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Jumat (06/02/2026). Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26/01/2026 sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Temuan ini merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Dari pemeriksaan di lapangan, 164 warga negara asing diketahui bekerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut berkaitan dengan keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, “Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas.”
Menindaklanjuti temuan itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan. Selanjutnya, diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda sebesar Rp2,17 miliar dihitung untuk 164 TKA dengan masa kerja antara 1 hingga 5 bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi tindak lanjut konkret atas hasil pengawasan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Ia menegaskan pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, akan terus diperkuat sepanjang 2026 guna memastikan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja lokal, serta terciptanya iklim usaha yang adil dan tertib.




