Kendala Izin Berusaha Hambat Investasi di Blora
Ekonomi

Kendala Izin Berusaha Hambat Investasi di Blora

Kutipan Media - BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengungkap iklim investasi di daerah mengalami sejumlah kendala. Salah satunya perubahan proses pengurusan izin berusaha dalam Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) secara nasional.

Tidak hanya itu, peraturan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tentunya menjadi kendala tersendiri untuk wilayah Kabupaten Blora dalam membuka peluang investasi lebih luas lagi.

Perwakilan BPN Kabupaten Blora Frasandi menjelaskan, pemetaan Kawasan Peruntukan Industri/HP2D di Kabupaten Blora sudah mencapai 88,28%. Namun, suksesi investasi harus melihat peluang yang ada di Kabupaten Blora.

“Terkait pengadaan lahan masih ada kendala. Terlebih dengan peraturan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang diperkuat dengan Perpres Nomor 4 tahun 2026,” ungkapnya dalam forum perangkat daerah penyusunan rencana kerja 2027 di aula mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Blora pada Kamis, 26 Februari 2025.

Dengan Perpres Nomor 4 tahun 2026, menurutnya Pemkab Blora juga harus berhati-hati. Karena, pemerintah saat ini sudah gencar melakukan penguncian lahan pertanian yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.

“Sehingga, harus ada kolaborasi yang bagus antara investor dan pemerintah,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, belum selesainya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga menjadi salah satu kendala investor masuk di Blora.

Subkor Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Blora, Dwi Kurniawati, mengatakan RDTR untuk pengurusan perizinan di OSS RBA sempat menjadi kendala yang sangat berarti bagi masyarakat, lantaran adanya perubahan sistem pada OSS.

“Sementara ini setelah lahirnya surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2026. Proses-proses yang menyulitkan masyarakat yang ada di OSS RBA sementara dihentikan,” ungkapnya.

Dwi menegaskan kondisi ini akan dievaluasi nanti tiga bulan ke depan.

“Apakah ada perubahan skema pengurusan izin atau tetap sesuai PP 28 tahun 2026 dalam prosedur pelaksanaannya,” terang dia.

Menurutnya ada banyak keluhan dari pemohon perizinan berusaha saat awal penerapan PP 28 tahun 2026, terlebih saat pengurusan Kabupaten Blora belum memiliki RDTR.

Hal ini juga harus membuat masyarakat melakukan pengurusan izin tata ruang atau Pemanfaatan Pemanfaatan Ruang (PMPB/IPPT) secara daring yang akan dibantu oleh petugas pelayanan MPP Kabupaten Blora.

“Setelah PMPB terbit, masyarakat akan menerima pemberitahuan melalui e-mail untuk melakukan pembayaran PMPB,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pembayaran, kata dia, nanti akan dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN). Setelah itu akan terbit pertimbangan teknis atau Pertek dari BPN yang selanjutnya diteruskan ke DPUTR guna dibuatkan dokumen kajian.

“Setelah proses itu, masyarakat baru bisa melaksanakan proses selanjutnya,” tutupnya.

Diketahui, acara ini turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Blora Bondan Arsiyanti, Perwakilan DPUPR Kabupaten Blora, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, perwakilan akademisi, lembaga swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat dan tamu undangan.

You can share this post!