Kepala Desa dan Bendahara Desa di Situbondo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Hukum

Kepala Desa dan Bendahara Desa di Situbondo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kutipan Media - Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan Kepala Desa Jangkar, Mansur, dan bendahara desa, WS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Awal Kejadian

Pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat Situbondo. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa untuk periode 2020 hingga 2021.

Perkembangan

Kepala Satreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menjelaskan bahwa jumlah kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 289 juta. Selain itu, Selimat mengungkapkan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kondisi Terakhir

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa rencana penahanan belum ada dalam waktu dekat, dan masyarakat diminta untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

You can share this post!