Kutipan Media - SURABAYA, KOMPAS.com - Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jawa Timur ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
“Secara pasti kita belum dapat angka tapi bahwa terjadi kerugian negara sudah nyata kira-kira Rp 7 miliar tapi itu bisa berkembang,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, Kamis (26/2/2026).
Saat ini, Kejati Jatim masih memeriksa lebih lanjut terkait keterangan saksi-saksi dan temuan dokumen-dokumen saat penggeledahan di kantor manajemen KBS pada 5 Februari 2026 lalu.
“Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait. Nah, data-data sudah kita cukup banyak, bapak-bapak yang dipanggil untuk diperiksa,” sambungnya.
Sejauh ini, terdapat empat saksi dari Direksi Keuangan KBS yang sudah diperiksa. Sementara dokumen yang didalami salah satunya hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dokumen tersebut sebetulnya berisi data internal, tapi hasil audit bisa menjadi entry point kami untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) mencuat ke publik setelah Kejati menggeledah kantor KBS pada Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kepala Seksi Humas PDTS KBS, Lintang Ratri mengatakan, Kejati Jatim baru mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Baru mengumpulkan barang bukti, belum ada saksi yang dipanggil,” tutur Lintang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).